Tentang Mogok Kerja

MOGOK KERJA
Pengaturan mengenai mogok kerja diatur dalam Pasal 137 s/d 145 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja
Tidak Sah (selanjutnya disebut “Kepmen No. 232”). Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/serikat pekerja, namun begitu untuk melakukan mogok kerja ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :

a.    Syarat formil :
  • Pemberitahuan ditujukan kepada Perusahaan dan Disnaker dengan substansinya yang meliputi : jadwal, jangka waktu, tempat, latar belakang (alasan) melakukan mogok kerja dan ditandatangani oleh serikat pekerja/perwakilan/perwakilan pekerja yang akan melakukan mogok kerja/yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan mogok kerja.
  • Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilakukan.

b.    Syarat materiil :
Permasalahan yang menjadi dasar dilakukannya mogok kerja, yaitu tuntutan hak normatif.Berdasarkan syarat formil dan syarat materiil di atas, saya uraikan hal-hal apa saja yang menjadikan mogok kerja menjadi tidak sah berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Kepmen No. 232, sebagai berikut :

 1.         Jadwal :
Dalam surat pemberitahuan mogok kerja, harus dicantumkan secara jelas hari, tanggal dan jam dimulai dan diakhirinya mogok kerja.  Perlu diperhatikan dalam hal tanggal dilakukannya mogok kerja akan habis, maka wajib bagi pekerja/serikat pekerja untuk mengajukan surat pemberitahuan lanjutan mogok kerja dengan tenggang waktu yang patut, yaitu selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal mogok kerja habis.
Yang menjadikan mogok kerja tidak sah apabila : dalam surat pemberitahuan mogok kerja tidak dicantumkan jadwal mogok kerja.

 2.         Tempat :
Maksud dicantumkannya tempat mogok adalah meskipun mogok kerja merupakan hak dasar pekerja, tetapi tidak boleh dilakukan secara brutal sehingga harus dikoordinir dan diketahui di mana tempat dan waktunya. Filosofi mogok kerja harus dilaksanakan di tempat tertentu yakni sejarahnya dahulu mogok kerja itu dianggap sebagai wanprestasi, di mana sebenarnya pekerja bukannya tidak mau bekerja tetapi mereka ingin menyampaikan suatu tuntutan dan tentunya untuk menyampaikan tuntutan itu harus bertemu dahulu sehingga harus diketahui juga di mana mogok dilakukan. Berdasarkan filosofi tersebut, maka tempat yang ideal untuk menyampaikan mogok kerja adalah di tempat di mana pekerja bekerja (di tempat Perusahaan).
Yang menjadikan mogok kerja tidak sah apabila : mogok kerja yang tidak dilakukan di tempat sebagaimana surat pemberitahuan.

3.         Alasan :
Alasan mogok kerja harus didasari akibat gagalnya perundingan (deadlock), yaitu tidak tercapainya kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja dengan Perusahaan karena Perusahaan tidak mau melakukan perundingan meskipun pekerja/serikat pekerja telah meminta secara tertulis sebanyak 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari kerja. Perlu diperhatikan bahwa alasan mogok kerja dalam surat pemberitahuan mogok kerja harus sudah pernah diperundingkan terlebih dahulu, tidak boleh mencantumkan alasan yang belum pernah diperundingkan.
Deadlock itu harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja/serikat pekerja, deadlock tidak bisa diputuskan secara sepihak. Untuk itulah penting sekali mengacu hal yang sudah deadlock atau belum dengan melihat risalah bipartit. Penting juga diwaspadai dalam hal ada alasan yang sudah dinyatakan deadlock dalam suatu risalah (misal risalah tersebut tertgl. 20 Januari 2012) namun kemudian alasan yang sudah deadlock ternyata oleh para pihak diperundingkan lagi pada tgl. 5 Februari 2012, maka hal ini tidak bisa dikatakan deadlock. Terkait gagalnya perundingan sebagai alasan untuk mogok kerja hanya sebatas di tingkat perundingan bipartit saja dan tidak perlu sampai mediasi di Disnaker.
Yang menjadikan mogok kerja tidak sah apabila : salah satu alasan mogok kerja tidak pernah dirundingkan terlebih dahulu dan tidak terjadi deadlock, maka mogok kerja tidak sah. Manakala dalam suatu perundingan salah satu pihak yakni pengusaha menyatakan bahwa belum tercapai titik temu tapi masih akan dibicarakan lebih lanjut lagi, dalam hal ini tidak dapat dikatakan deadlock karena masih ada kemungkinan untuk diadakan perundingan. Jadi deadlockitu berarti jika sudah tidak ada perundingan sama sekali.

Contoh : 
Dalam surat pemberitahuan mogok kerja terdapat 3 alasan yang dicantumkan sebagai dasar untuk melakukan mogok kerja, yaitu Kampanye anti serikat/ UNION BUSTING, tuntutan kenaikan uang dinas luar kota sebesar Rp. 15.000,- per hari dan tuntutan kenaikan uang makan sebesar Rp. 10.000-. Namun ternyata dari ketiga alasan tersebut yang pernah dirundingkan dalam tingkat bipartit hanya 2, yaitu tuntutan kenaikan uang dinas luar kota dan tuntutan kenaikan uang makan. Oleh karena ada 1 alasan mogok kerja yang tidak pernah diperundingkan (sehingga belum terjadi deadlock), maka mogok kerja tidak sah.

 4.         Tenggang waktu
Surat pemberitahuan mogok kerja harus disampaikan secara tertulis kepada pengusaha dan Disnaker sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilakukan.
Yang menjadikan mogok kerja tidak sah apabila : pemberitahuan mogok kerja disampaikan kurang dari 7 hari kerja. Selain itu, pekerja/serikat pekerja tidak boleh menyiapkan jauh-jauh hari sebelumnya untuk melaksanakan mogok kerja sebelum dimulai perundingan karena jika demikian berarti pekerja/serikat pekerja sudah menyiasati bahwa tidak peduli ada atau tidak perundingan tetap akan melakukan mogok kerja. Pada dasarnya dilakukan mogok kerja itu bukan kesana arahnya, melainkan terlebih harus ada sesuatu yg deadlock, sehingga jika sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum ada perundingan maka dapat dikatakan esensi mogok kerja terlanggar.

5.         Hak normatif 
Yang dimaksud dengan hak normatif adalah hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut “PKB”) ataupun Peraturan Perusahaan (selanjutnya disebut “PP”), sebagai contoh adalah cuti kerja dan jam kerja. Jika tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, PKB maupun PP, maka bukan merupakan hak normatif.
Yang menjadikan mogok kerja tidak sah apabila : mogok kerja dilakukan untuk menuntut hak yang tidak normatif.


Writer: Hendrawan Agusta S.H.

Postingan populer dari blog ini

A Servant's Letter

Ibadah Sepanjang Usia (Dorothea Rosa Herliany)