Tentang Mogok Kerja
MOGOK KERJA
Pengaturan mengenai
mogok kerja diatur dalam Pasal 137 s/d 145 UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”) dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No.KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja
Tidak Sah (selanjutnya disebut “Kepmen No. 232”). Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/serikat pekerja, namun begitu untuk melakukan mogok kerja ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :
Tidak Sah (selanjutnya disebut “Kepmen No. 232”). Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/serikat pekerja, namun begitu untuk melakukan mogok kerja ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Syarat
formil :
- Pemberitahuan ditujukan kepada
Perusahaan dan Disnaker dengan substansinya yang meliputi : jadwal, jangka
waktu, tempat, latar belakang (alasan) melakukan mogok kerja dan
ditandatangani oleh serikat pekerja/perwakilan/perwakilan pekerja yang
akan melakukan mogok kerja/yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
mogok kerja.
- Surat pemberitahuan tersebut
dikirimkan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilakukan.
b. Syarat
materiil :
Permasalahan yang
menjadi dasar dilakukannya mogok kerja, yaitu tuntutan hak normatif.Berdasarkan
syarat formil dan syarat materiil di atas, saya uraikan hal-hal apa saja yang
menjadikan mogok kerja menjadi tidak sah berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan
Kepmen No. 232, sebagai berikut :
1. Jadwal
:
Dalam surat
pemberitahuan mogok kerja, harus dicantumkan secara jelas hari, tanggal dan jam
dimulai dan diakhirinya mogok kerja. Perlu diperhatikan dalam hal
tanggal dilakukannya mogok kerja akan habis, maka wajib bagi pekerja/serikat
pekerja untuk mengajukan surat pemberitahuan lanjutan mogok kerja dengan
tenggang waktu yang patut, yaitu selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal
mogok kerja habis.
Yang menjadikan mogok
kerja tidak sah apabila : dalam surat pemberitahuan mogok kerja tidak
dicantumkan jadwal mogok kerja.
2. Tempat
:
Maksud dicantumkannya
tempat mogok adalah meskipun mogok kerja merupakan hak dasar pekerja, tetapi
tidak boleh dilakukan secara brutal sehingga harus dikoordinir dan diketahui di
mana tempat dan waktunya. Filosofi mogok kerja harus dilaksanakan di tempat
tertentu yakni sejarahnya dahulu mogok kerja itu dianggap sebagai wanprestasi,
di mana sebenarnya pekerja bukannya tidak mau bekerja tetapi mereka ingin
menyampaikan suatu tuntutan dan tentunya untuk menyampaikan tuntutan itu harus
bertemu dahulu sehingga harus diketahui juga di mana mogok dilakukan.
Berdasarkan filosofi tersebut, maka tempat yang ideal untuk menyampaikan mogok
kerja adalah di tempat di mana pekerja bekerja (di tempat Perusahaan).
Yang menjadikan mogok
kerja tidak sah apabila : mogok kerja yang tidak dilakukan di tempat
sebagaimana surat pemberitahuan.
3. Alasan :
Alasan mogok kerja harus
didasari akibat gagalnya perundingan (deadlock), yaitu tidak
tercapainya kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja dengan Perusahaan karena
Perusahaan tidak mau melakukan perundingan meskipun pekerja/serikat pekerja
telah meminta secara tertulis sebanyak 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari
kerja. Perlu diperhatikan bahwa alasan mogok kerja dalam surat pemberitahuan
mogok kerja harus sudah pernah diperundingkan terlebih dahulu, tidak boleh
mencantumkan alasan yang belum pernah diperundingkan.
Deadlock itu harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja/serikat
pekerja, deadlock tidak bisa diputuskan secara sepihak. Untuk itulah penting
sekali mengacu hal yang sudah deadlock atau belum dengan
melihat risalah bipartit. Penting juga diwaspadai dalam hal ada alasan yang
sudah dinyatakan deadlock dalam suatu risalah (misal risalah tersebut
tertgl. 20 Januari 2012) namun kemudian alasan yang sudah deadlock ternyata oleh para
pihak diperundingkan lagi pada tgl. 5 Februari 2012, maka hal ini tidak bisa
dikatakan deadlock. Terkait gagalnya perundingan sebagai alasan untuk mogok
kerja hanya sebatas di tingkat perundingan bipartit saja dan tidak perlu sampai
mediasi di Disnaker.
Yang menjadikan mogok
kerja tidak sah apabila : salah satu alasan mogok kerja tidak pernah
dirundingkan terlebih dahulu dan tidak terjadi deadlock, maka mogok kerja tidak
sah. Manakala dalam suatu perundingan salah satu pihak yakni pengusaha
menyatakan bahwa belum tercapai titik temu tapi masih akan dibicarakan lebih
lanjut lagi, dalam hal ini tidak dapat dikatakan deadlock karena masih ada
kemungkinan untuk diadakan perundingan. Jadi deadlockitu berarti jika sudah
tidak ada perundingan sama sekali.
Contoh :
Dalam surat pemberitahuan mogok kerja terdapat 3 alasan yang
dicantumkan sebagai dasar untuk melakukan mogok kerja, yaitu Kampanye anti
serikat/ UNION BUSTING, tuntutan kenaikan uang dinas luar kota sebesar Rp.
15.000,- per hari dan tuntutan kenaikan uang makan sebesar Rp. 10.000-. Namun
ternyata dari ketiga alasan tersebut yang pernah dirundingkan dalam tingkat
bipartit hanya 2, yaitu tuntutan kenaikan uang dinas luar kota dan tuntutan
kenaikan uang makan. Oleh karena ada 1 alasan mogok kerja yang tidak pernah
diperundingkan (sehingga belum terjadi deadlock), maka mogok kerja tidak sah.
4. Tenggang
waktu
Surat pemberitahuan
mogok kerja harus disampaikan secara tertulis kepada pengusaha dan Disnaker
sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilakukan.
Yang menjadikan mogok
kerja tidak sah apabila : pemberitahuan mogok kerja disampaikan kurang
dari 7 hari kerja. Selain itu, pekerja/serikat pekerja tidak boleh menyiapkan
jauh-jauh hari sebelumnya untuk melaksanakan mogok kerja sebelum dimulai
perundingan karena jika demikian berarti pekerja/serikat pekerja sudah
menyiasati bahwa tidak peduli ada atau tidak perundingan tetap akan melakukan
mogok kerja. Pada dasarnya dilakukan mogok kerja itu bukan kesana arahnya,
melainkan terlebih harus ada sesuatu yg deadlock, sehingga jika sudah
disiapkan jauh-jauh hari sebelum ada perundingan maka dapat dikatakan esensi
mogok kerja terlanggar.
5. Hak
normatif
Yang dimaksud dengan hak
normatif adalah hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,
Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut “PKB”) ataupun Peraturan
Perusahaan (selanjutnya disebut “PP”), sebagai contoh adalah cuti kerja dan jam
kerja. Jika tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, PKB maupun PP, maka bukan
merupakan hak normatif.
Yang menjadikan mogok
kerja tidak sah apabila : mogok kerja dilakukan untuk menuntut hak yang tidak
normatif.
Writer: Hendrawan Agusta
S.H.